Nama BUMG | : MAJU BERSAMA |
Tanggal Pendirian | : 2023-07-19 |
Qanun Gampong | : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Kampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 296); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 297); 10. Peraturan Kampong Singgersing Nomor …….. Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. |
Status Berbadan Hukum | : Tidak Berbadan Hukum |
Jenis | : BUM Desa |
Kategori | : |
Potensi Usaha | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Tanggal | Jenis | Nominal | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Nama | Tahun | Kategori Dokumen | File |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha | |
---|---|---|---|
Tidak ada data |